JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, perhatiannya terhadap laut tak surut. Ia tetap meminta Presiden Joko Widodo untuk tetap tegas menangani penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Ia meminta kebijakannya yang tak mengijinkan kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesiamterus dipertahankan. Begitu pula larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan seperti cantrang, pukat cincin dan pukat hula.
Sebab, belakangan ini, pemerintah melalui kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Menteri Eddy Prabowo berencana menerbitkan revisi soal perizinan delapan alat tangkap baru termasuk cantrang.
Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2016.
"Saya mohon kepada Pak Presiden dari lubuk hati yang paling dalam, dengan segala kerendahan hati, Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUUF, untuk mencegah kapal-kapal asing masuk, untuk mencegah kembalinya alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan," kata Susi dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).
IUUF adalah singkatan dari illegal, unreported, and unregulated fishing, alias penangkapan ikan ilegal, tak dilaporkan, dan tidak diatur.
Susi punya alasan mengapa sampai memohon kepada mantan bosnya itu. Sebab kondisi laut belakangan ini sangat mengkawatirkan. Sebab, hanya Jokowi yang bisa mencegah hal buruk kembali terjadi di laut Indonesia.
“Pak Presiden mempunyai semua kewenangan,ultimate power, danultimatekebijakan ada di Bapak. Gerakkan seluruh pembantu Bapak," ujar Susi.