JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Gegara dianggap melakukan manuver politik, Subur Sembiring dikeluarkan dari keanggotaan dari Partai Demokrat. Keputusan pemecatan calon legislatif DPR 2019-2024 dari Dapil Sumatera Utara I pada Pemilihan Legislatif 2019 dinilai telah menghujat Ketua Umum Partai Demokrat kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Sekretaris Jendral Teuku Riefky Harsya dalam keterangan persnya (15/6/2020), Subur dianggap telah membuat kontroversi yang merugikan Demokrat.
“Yang bersangkutan kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat,” ujar Teuku.
Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Partai Demokrat masih bisa mentolerir, dan masih memberikan kesempatan kepada saudara Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.
Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, saudara Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai.
“Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat,” kata Teuku.
Kemudian, dalam kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus harimurti Yudhoyono periode 2020-2025, Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP.
Subur Sembiring frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Subur dianggap tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Pasca manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.