JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan kalau dua pelaku yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diberi hukuman satu tahun penjara.
Meski begitu, keraguan justru muncul dalam benak Novel terhadap dua terdakwa penyiraman air keras yang telah melukai wajahnya.
Keraguan Novel muncul lantaran saksi-saksi yang dihadirkan menyangkal bahwa keduanya adalah pelaku penyiraman ditambah para penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti yang ada.
“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya,” ujar Novel lewat akun Twitter pribadi @nazaqistsha, Senin (15/06/2020).
“Apalagi dalangnya?” sambung Novel.
Untuk itu, Novel sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa dibebaskan saja.
“Lebih baik dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.
Refly sebelumnya menilai, jika Novel ragu dengan kedua terdakwa, maka keduanya harus dibebaskan dari tuntutan.
Dalam Kasus Novel Singkatnya, dia ingin mengatakan, jika bukan pelaku sebenarnya, maka yang bersangkutan tidak boleh dihukum walau hanya sehari.