Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 16 Jun 2020 - 14:48:36 WIB
Bagikan Berita ini :

New Normal, Akad Nikah di Gedung Sudah Bisa Dilakukan

tscom_news_photo_1592293716.jpg
Proses pernikahan (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menikah saat hidup normal atau new normal sudah bisa dilaksanakan di gedung. Namun dilakukan dengan catatan mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020.

Adapun syarat dan prosedur menikah ketika new normal adalah sebagai berikut:

1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

2. Daftar nikah dapat dilakukan via online disimkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.

3. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.

7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan calon pengantin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.

8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.

9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, izin pelaksanaan resepsi bagi masyarakat yang ingin mengadakan pesta pernikahan disesuaikan dengan kondisi zona bebas covid-19 di masing-masing daerah. Penyelenggara resepsi juga disarankan untuk berkonsultasi dengan kepolisian setempat.

tag: #kementerian-agama  #nikah-di-gedung  #new-normal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement