JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Sayangnya di antara keempat aspek dari penataan ruang di atas, aspek pengawasan yang dianggap sangat lemah.
“Aspek pengawasan yang paling lemah karena menyangkut meta atau beyond perencanaan tata ruang, complicated. Kegiatannya harus tanggung jawab semua stakeholders,” kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Dadang Rukmana dalam expert meeting Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Dia menjelaskan, UU Penataan Ruang mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 33 ayat (3) mengenai bumidanairdankekayaanalamangterkandungdidalamnya. Sehingga wajib diacu seluruh pemangku kepentingan.
“Tantangannya adalah amanat UU ini belum sepenuhnya kita laksanakan, selesaikan,” ujarnya. (al)