Bisnis
Oleh Aliyudin pada hari Sabtu, 30 Mei 2015 - 00:15:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengawasan Penataan Ruang Dinilai Sangat Lemah

29Tscom-dadangrukmana-ist-30515.jpg
Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Dadang Rukmana. (Sumber foto : Ist/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Sayangnya di antara keempat aspek dari penataan ruang di atas, aspek pengawasan yang dianggap sangat lemah.

“Aspek pengawasan yang paling lemah karena menyangkut meta atau beyond perencanaan tata ruang, complicated. Kegiatannya harus tanggung jawab semua stakeholders,” kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Dadang Rukmana dalam expert meeting Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dia menjelaskan, UU Penataan Ruang mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 33 ayat (3) mengenai bumidanairdankekayaanalamangterkandungdidalamnya. Sehingga wajib diacu seluruh pemangku kepentingan.

“Tantangannya adalah amanat UU ini belum sepenuhnya kita laksanakan, selesaikan,” ujarnya. (al)

tag: #Penataan ruang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gelar JMRC, BSMR Ingatkan Industri Jasa Keuangan Nasional Hadapi Ketidakpastian Kompleks

Oleh Robby Akbar
pada hari Senin, 10 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dinamika lanskap perekonian global dan nasional 2026 ini, sektor jasa keuangan menghadapi ketidakpastian yang kompleks. Mulai eskalasi geopolitik, akselerasi transformasi ...
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...