JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang program Kartu Prakerja sangat mengagetkan. KPK menyimpulkan program Kartu Prakerja yang diinisiasi pemerintah ini dinilai sarat konflik kepentingan.
“Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Alex mengatakan, penunjukan platform digital di Kartu Prakerja sarat akan konflik kepentingan.
Dari delapan platform digital di program Kartu Prakerja, lima di antaranya terdapat konflik kepentingan. “Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” kata Alex.
Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19, program tersebut terkesan semi bantuan sosial.
Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pascapelatihan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu per orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp 1 juta per orang.