JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Rabu (17/6/2020) menandatangani Undang-undang Uighur. Sebelumnya, UU tersebut telah disahkan oleh Kongres AS. Hampir semua anggota Kongres menyetujui UU tersebut, kecuali satu orang yang mengatakan tidak.
Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut, pemerintah AS akan mengenakan sanksi kepada pemerintah Cina yang dianggap bertanggung terhadap penindasan terhadap warga Muslim minoritas Cina. Selain itu Beijing juga dituding melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Departemen Luar Negeri AS, seperti dilansir reuters.com (18/6/2020) menuduh para pejabat China melakukan penyiksaan, pelecehan kepada warga Muslim dan pada dasarnya berusaha menghapus budaya dan agama mereka.
Keluarnya UU tersebut karuan membuat Cina meradang. Cina menyangkal tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk memerangi ekstremisme.
Beijing menilai UU tadi merupakan serangan jahat kepada Negeri Panda.
"Kami kembali mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan undang-undang ini untuk membahayakan kepentingan Cina dan mencampuri urusan dalam negeri Cina," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Cina.