JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tersangka Imam Nahrawi 10 tahun penjara. Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dicabut hak politiknya selama 5 tahun, sehingga tak bisa aktif dalam pemilihan umum pada tahun 2024.
Selain itu, mantan anggota Partai Kebangkitan Bangsa itu membayar uang pengganti sebanyak Rp 19 miliar. Jaksa menilai Imam terbukti menerima suap sebanyak Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar saat menjabat sebagai Menpora.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tuntutan jaksa tentu melalui pertimbangan yang matang. “tuntutan JPU berdasarkan faktar perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Itu dikatakannya setelah sehari sebelumnya Imam dalam pledoi atau pembelaan meminta hakim tikda mencabut hak politiknya, karena dirinya ingin tetap berkiprah di dunia politik.
"Saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik saya,” kata Imam.
Ia berharap begitu karena selama ia menjadi Menpora, prestasi olahraga Indonesia meningkat, seperti menduduk peringkat empat di Asian Games 2018 yang digelar di jakarta dan Palembang. Beberapa atlet, seperti panjat tebing, angkat besi dan bulutangkis juga begitu.
Eks politikus PKB ini bersumpah tak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan sebagai suap dan gratifikasi dalam dakwaan jaksa KPK.
Ia pun bersedia menjadi justice collaborator bagi KPK untuk mengungkatp aliran dana yang melibatkan dirinya.