Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Sunday, 21 Jun 2020 - 11:11:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator PDIP: Wajib Hukumnya Pemerintah Komunikasi dengan KPK Soal Kasus K-Prakerja

tscom_news_photo_1592672799.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, menegaskan pemerintah wajib menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya potensi konflik kepentingan dalam program Kartu Prakerja.

Meski sebatas rekomendasi dari KPK, Rahmad menekankan pemerintah maupun manajemen pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja tetap wajib melakukan komunikasi agar beberapa masalah yang ditemukan KPK memperoleh titik terang.

"Lebih baik manajerial dari pelaksaana program Kartu Prakerja juga perlu komunikasi, tatap muka dengan KPK soal apa-apa saja temuan KPK itu memungkinkan untuk diperbaiki. Wajib hukumnya dikomunikasikan," tegas Rahmad saat dihubungi, kemarin, 20 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

> KPK Temukan Masalah Dalam Kartu Prakerja, Pengamat Sebut Presiden Jangan Cuci Tangan


Tak butuh waktu lama semestinya bagi pemerintah berkomunikasi menindaklanjuti temuan KPK tersebut. Oleh karenanya Rahmad menuturkan masih ada waktu bagi pemerintah dan pelaksana program tersebut untuk memperbaiki berbagai permasalahan dalam Kartu Prakerja. Apalagi bila sampai tidak bisa diperbaiki, ia sepakat program Kartu Prakerja disetop.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam menjalankan program Kartu Prakerja. Pasalnya, dari awal program ini didesain untuk mengatasi masalah pengangguran di Indonesia. Namun program itu kini putar haluan dengan menyertakan bantuan sosial setelah pandemi memorak-porandakan ekonomi Indonesia.

"Kita harapkan sesuai tujuan awal. Pada akhirnya KPK membuat rekomendasi harus dihormati. Justru kita berterima kasih kepada KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, ada empat temuan yang menjadi masalah dalam program kartu prakerja dan mendesak diperhatikan pemerintah. Pertama, yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran. Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.

Kedua, KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk masalah ini, KPK mendorong agar pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.

Ketiga, KPK juga menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Alex menyebut hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian secara daring.

Keempat, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring rawan jadi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.

Lebih jauh Rahmad meminta pemerintah perlu menjalankan rekomendasi dari KPK tersebut meski tidak ada kewajiban untuk menjalankannya, karena hanya bersifat rekomendasi. Namun ia menegaskan, KPK sebagai lembaga hukum yang sudah dipercaya publik atas kinerjanya selama ini, seyogyanya rekomendasi itu dijalankan pemerintah.

"Masa rekomendasi KPK yang sedemikian rupa yang antikorupsi, yang membentengi kerugian negara kok tidak dijalan. Meskipun itu bukan suatu kewajiban," katanya.

tag: #kartu-pra-kerja  #kpk  #airlangga-hartarto  #pdip  #komisi-ix  #rahmad-handoyo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement