Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 23 Jun 2020 - 21:53:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Amien Rais cs dan MAKI soal Perppu Korona Ditolak MK, Tapi Ada Cadangan Lain

tscom_news_photo_1592923876.jpg
Amin Rais, salah satu penggugat perppu korona (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Amien Rais cs dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai Perppu korona karena perppu itu kini telah kehilangan objek usai diubah menjadi UU. Penolakan gugatan perppu itu diumumkan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 23 Juni 2020.

Namun, jauh sebelum pembacaan putusan itu, MAKI telah menyusun siasat lain berupa gugatan terhadap UU No 2 Tahun 2020 yang tak lain adalah perppu korona itu sendiri. Pada 12 Mei lalu, perppu korona resmi bertranformasi menjadi UU usai disahkan oleh DPR. Sepekan sesudahnya, MAKI kemudian menggugat lagi UU korona tersebut.

Karena sudah ada gugatan cadangan lain, MAKI optimis gugatannya akan dikabulkan dan UU tersebut akan dibatalkan oleh MK.

"Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU, maka aku sudah mengajukan pembatalan UU No. 2 tahun 2020 yang Kamis minggu kemarin sudah sidang Perdana agenda Pendahuluan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada TeropongSenayan, Selasa, 23 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

> Pada Saat Pemerintah Dipanggil ke MK, MAKI Langsung Layangkan Gugatan UU Korona


Boyamin mengaku tidak ambil pusing atas putusan MK yang menolak gugatan sebelumnya. Ia mengatakan hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi korona.

Boyamin menuturkan, dalam gugatan keduanya, ia menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil karena pengesahan Perppu menjadi UU tidak sah yang disebakan DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya. Selain itu DPR dinilai salah karena tidak melakukan voting saat hendak mengesahkan UU tersebut. Padahal sejak awal Fraksi PKS sudah menolak pengesahan perppu korona menjadi UU.

"Meski agak repot karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian. Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat," tegasnya.

Untuk diketahui, Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 yang diajukan politisi senior PAN Amin Rais dkk tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena kehilangan objek. Hal itu disampaikan oleh MK pada sidang yang digelar hari ini (23/6/2020).
"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

tag: #perppu-covid-19  #maki  #amien-rais  #din-syamsuddin  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement