JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kontroversi soal Kartu Pra Kerja terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah dilibatkan sampai program kartu tersebut digulirkan.
"KPK tidak terlibat sejak awal program ini disusun hingga kemudian bergulir. Kami juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Program kartu prakerja pada awalnya didesain dalam kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020. Namun di masa pandemi COVID-19, kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp20 triliun untuk 5,6 juta target peserta.
Namun, pihaknya juga mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu Pra Kerja.
"Pada 6 Mei 2020 Menko Perekonomian bersama PMO dan kementerian terkait mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang Program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk KPK melakukan perbaikan," sambung Ipi.
Setelah ada permintaan itu, KPK langsung melakukan kajian yang meliputi regulasi maupun tata laksana Program Kartu Pra Kerja.
"KPK sudah melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi. Saat ini rekomendasi KPK terkait program kartu Pra Kerja sedang ditindaklanjuti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," tutur Firli.
Menurut Firli, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan berbagai strategi, di antaranya pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan.