JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penganiayaan yang dilakukan olehJohn Kei dan Anggotanyaterhadap kelompok Nus Kei yang dilatarbelakangi perselisihan bagi hasil penjualan tanah di Ambon, Maluku.
Dari perselisihan penjualan tanah di Ambon, teryata pihak John Kei awalnya sempat meminta Nus Kei untuk mengurus admistrasi terkait penjualan sebidang tanah di Ambon saat dirinya masih berada di dalam tahan Nusa Kambangan.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan. Kemudian minta tolong minta untuk diuruskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).
Setelah bebas dari Nusa Kambangan dengan tuduhan pembunuhan, John Kei pun menanyakan soal hasil penjualan tanah tersebut kepada Nus Kei. Namun, John Kei kecewa lantaran tak kunjung menerima hasilnya. Padahal, John Kei mendengar bahwa Nus Kei telah menerima hasil penjualan tanah tersebut.
"Tetapi karena keluar dari penjara John Kei menanyakan bagaimana hasilnya, karena dia dengar Nus Kei katanya sudah menerima. Tapi menurut pengakuan Nus Kei dia belum menerima," ungkap Yusri.