JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota panitia kerja (panja) rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menjelaskan alasan Fraksinya menarik diri dari panja RUU HIP yang kini menjadi kontroversial.
Ia menyebut situasi pembahasan RUU HIP saat itu begitu cepat, dan argumentasi Partai Demokrat tidak pernah menjadi perhatian khusus,Herman dalam seminar daring lewat Zoom Meeting, Jumat.
"Partai Demokrat menarik diri atas situasi yang begitu cepat. Argumentasi kita tidak pernah kemudian menjadi perhatian khusus. Bukan hanya Demokrat, banyak fraksi yang juga melakukan bagaimana mengkritisi konteks RUU ini," ujarnya.
Karena Partai Demokrat tak pernah diberi kesempatan menyampaikan pendapat, kata Herman, maka Partai pun menarik diri baik dalam Rapat Panja hingga saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III yang mengesahkan RUU HIP menjadi usulan inisiatif DPR pada Selasa (12/5/2020).
RUU HIP pada waktu itu diketuk palu bersama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.
Herman juga mengatakan bahwa Partai Demokrat sempat ikut dalam dua dari tujuh pembahasan RUU HIP, sebelum menarik diri dari pembahasan RUU kontroversial tersebut.