Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 28 Jun 2020 - 08:59:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggaran Diklat Kemenag Rp 33 M untuk 4 Orang Salah Ketik, yang Benar 4.030 Orang

tscom_news_photo_1593309441.jpg
Gedung Kemenag RI, Jakarta Pusat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Agama (Komisi VIII) DPR menemukan adanya anggaran tak masuk akal dalam anggaran program pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada rencana anggaran dan program dalam Pagu Indikatif RAPBN untuk Kementerian Agama Tahun 2021. RAPBN itu menyebutkan bahwa anggaran untuk diklat Kemenag memakan biaya sebesar Rp33 Miliar untuk empat orang.

Saat dikonfirmasi Sabtu (27/6), pihak Kemenag mengkoreksi adanya kesalahan penulisan dalam catatan pada bahan pembahasan raker DPR yang disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wahib. Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ali Rokhmad mengatakan bahwa anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 4.030 orang, bukan 4 orang.

Catatan tersebut, kata Ali, juga telah ditindaklanjuti dan diperbaiki untuk dapat dibahas kembali dengan Komisi VIII. “Bukan 4 orang. Anggaran sebesar tiga puluh tiga miliar itu untuk 4.030 orang,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta.


TEROPONG JUGA:

> Arab Saudi Lanjutkan Haji 2020 dengan Kuota Terbatas, Menag: Sejalan dengan Indonesia


Ia menjelaskan, anggaran Rp 30 M yang diperuntukkan 4.030 orang itu ditujukan untuk Diklat Kepemimpinan Tingkat II dengan indeks harga per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp 30.261.000,- per orang, Diklat Kepemimpinan Tingkat III dengan indeks sebesar Rp 22.125.000,- per orang dan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dengan indeks sebesar Rp 20.230.000,- per orang.

“Total anggaran itu juga tersebar di 15 satuan kerja, yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi dan 14 Balai Diklat Keagamaan yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.

Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk Diklat Teknis Tenaga Administrasi dan Diklat Tenaga Fungsional Administrasi. Pelatihan tersebut merupakan program kediklatan bagi penguatan kapasitas SDM di Kemenag, khususnya bagi SDM dalam bidang tata kelola SDM, keuangan, perancanaan, penelitian, widyaiswara, statistisi, dan bidang lainnya.

Ali juga menerangkan, salah satu kegunaan biaya yang signifikan dalam komponen anggaran kegiatan tersebut, adalah biaya transportasi. Pasalnya, peserta diklat berasal dari berbagai provinsi.

Hal itu disebabkan karena Balai Diklat Keagamaan belum ada di setiap provinsi. Ali mencontohkan peserta diklat dari NTT, yang harus mengikuti diklatnya di Balai Diklat Keagamaan Denpasar. Demikian juga aparatur Kemenag Kalbar dan Banten, ikut diklat di Jakarta.

“Anggaran ini sudah dialokasikan seefisien mungkin. Kemudian juga sudah dilakukan program diklat jarak jauh dan diklat di tempat kerja untuk menjangkau lebih banyak aparatur dibandingkan dengan pelaksanaan diklat reguler,” jelasnya.

Umumnya, komponen anggaran diklat terdiri dari biaya bahan perlengkapan, konsumsi, akomodasi, transportasi, dan jasa profesi pengajar. Besaran setiap komponen biaya ini disesuaikan dengan standar biaya masukan yang diterbitkan oleh Kemenkeu. Menurut Ali, kegiatan diklat dilaksanakan ada selama 31 hari, bergantung pada jenis diklat yang dilakukan.

Ia mengimbuhkan bahwa raker dengan Komisi VIII DPR pada Jumat (26/6) lalu masih membahas pagu indikatif antara Komisi VIII dengan Menteri Agama. Program dan alokasi anggaran yang tercantum itu masih akan diperdalam dalam pembahasan setiap eselon I dengan Komisi VIII DPR.

Selanjutnya masih ada serangkaian pembahasan hingga nantinya menjadi pagu anggaran dan alokasi anggaran atau DIPA yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran tahun 2021 Kementerian Agama.

tag: #kementerian-agama  #komisi-viii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement