Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 28 Jun 2020 - 21:20:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Kader PDIP: Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN Lecehkan Profesionalisme dan Berpotensi KKN

tscom_news_photo_1593354036.jpg
TB Hasanuddin politikus PDIP (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan oleh pemerintah masih sebatas pencitraan saja, terbukti praktek pejabat negara yang merangkap sebagai Komisaris BUMN justru merajalela.

Fenomena rangkap jabatan ini ditengarai juga dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi.

"Sangat tak adil. Masih banyak anggota masyarakat yang mungkin lebih cakap. Masak iya, sejumlah jabatan strategis BUMN hanya diduduki oleh segelintir orang saja," cetus politisi senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2020).

Anggota Komisi I DPR RI ini memandang dengan adanya rangkap jabatan kesempatan kerja masyarakat untuk menduduki satu posisi menjadi berkurang, lantaran satu orang ditempatkan di dua bahkan tiga jabatan. Seperti sudah tak ada manusia lagi.

"Ini sangat melecehkan profesionalisme. Apalagi kalau orang itu ditempatkan di perusahaan yang berbeda dengan berbagai jabatan," ungkapnya.

Menurut Hasanuddin, rangkap jabatan sudah pasti rangkap penghasilan. Hal ini, kata Hasanuddin, menimbulkan pemborosan anggaran apalagi orang yang rangkap jabatan ini tak fokus dalam bekerja.

Dikatakannya, rangkap jabatan juga berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Misalnya saja seorang pejabat di Kementerian yang juga menjabat komisaris di beberapa BUMN. Nah ini berpotensi korupsi, kolusi dan nepitisme karena ada peluang," ujarnya.

Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN karena melanggar undang-undang," tandas purnawirawan TNI bintang dua ini.

tag: #menteri-bumn  #bumn  #erick-thohir  #tb-hasanuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...