JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi masih bersikukuh tidak melakukan korupsi. Bahkan dia bersumpah dengan mengucap nama Allah dan rasul-Nya, dan tetap menyatakan tidak menerima uang suap sebagaimana didakwakan jaksa.
Tapi vonis telah dijatuhkan, dan Imam Nahrawi harus menerima keputusan hakim yang telah memastikan dia bersalah. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam persidangan di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Imam Nahrawi juga ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Imam sebagai penerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam pledoinya, Imam Nahrawi mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp 11,5 miliar, yang menurutnya tidak ia nikmati.
Usai sidang, Imam mengungkapkan kekecewaannya, lantaran nota pembelaannya (pledoi) ditolak dalam pertimbangan putusan hakim. Dalam pledoinya, ia mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar, yang menurutnya tidak ia nikmati.