JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan umat Islam untuk melakukan salat Idul Adha di lapangan maupun masjid. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 30 Juni. "Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6). Dia menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi: 1) Jemaah dalam kondisi sehat; 2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing; 3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan; 4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer 5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; 6) Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter; 7) Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.