JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyatakan penolakannya membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menyusul masifnya penolakan masyarakat terhadap beleid tersebut.
Menurutnya, desakan masyarakat tersebut menjadi alasan logis mengapa pembahasan RUU HIP harus dihentikan.
"Itu (penghentian pembahasan) adalah sesuatu yang bijak karena (mendapatkan penolakan) masif," ujar Guspardi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut penolakan keras dari masyarakat sudah cukup jadi alasan pencabutan RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Apalagi, lanjut dia, penolakan juga datang dari organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Forum Komunikasi purnawirawan TNI-Polri dan lainnya.
TEROPONG JUGA:
> FPAN Desak RUU HIP Ditarik Dari Prolegnas
Guspardi menuturkan, selama ini ormas-ormas Islam tersebut tidak pernah ikut menolak pembahasan RUU di DPR. Namun, karena diketahui RUU HIP berpotensi merusak tatanan negara sehingga organisasi-organisasi itu menolak.
"Ini karena ada gejala yang akan merusak tatanan negara dan disinyalir ada upaya membelokkan ideologi pancasila dan dilakukan penafsiran sepihak," jelas mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini.
Demo penolakan RUU HIP
Untuk diketahui, Baleg DPR saat ini tengah mengevaluasi daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020. Komisi I hingga XI telah mengajukan rancangan aturan yang bakal dihapus dari Prolegnas 2020.
"Harapan saya perwakilan fraksi lain di Baleg DPR RI juga sepaham dengan Fraksi PAN agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya dan dicabut dari Prolegnas 2020," pungkas Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini.