JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD menyayangkan penyebutan korupsi yang sering terjadi di Indonesia sebagai tindakan yang sudah membudaya. Ia menerangkan budaya merupakan produk akal budi manusia yang menghasilkan daya cipta, rasa, dan karsa
Sebab itu, lanjut Mahfud, tidak mungkin korupsi dianggap sebagai budaya Indonesia.
“Selama ini kita mengklaim bahwa budaya Indonesia adalah budaya adiluhung, budaya yang hebat dan berperadaban tinggi. Maka itu korupsi tidak bisa disebut budaya, melainkan harus dipandang sebagai kejahatan," terang Mahfud dalam Sarasehan Online bersama Guru Besar UGM bertema "Kembali Pancasila Jati Diri Bangsa", Jumat, 3 Juli 2020.
Ia melanjutkan, kejahatan korupsi yang sudah berkembang di dalam negeri harus diluruskan melalui politik kebudayaan dan politik hukum.
Teropong Juga:
> Ulama se-Madura Tolak RUU HIP, Mahfud MD: Protes Boleh Saja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, kebiasaan yang buruk seperti perilaku koruptif tidak boleh dianggap sebagai budaya. Sebab, jika dianggap sebagai budaya hal tersebut menunjukkan bangsa Indonesia bersikap fatalistik yang tunduk dan pasrah terhadap kenyataan.
Padahal, kata Mahfud, kebudayaan itu bersifat dinamis yang bisa diarahkan atau direvitalisasi melalui politik kebudayaan.
“Kita bisa mencatat, ketika dunia politik didominasi oleh para negarawan dan politisi yang bersih maka negara kita relatif bersih dari korupsi. Ketika perekrutan politik berhasil menjaring orang-orang yang bersih dan tegas, maka korupsi bisa diminimalisir," paparnya
Mahfud mencontohkan keadaaan seperti itu bisa dilihat di masa awal-awal kemerdekaan sampai akhir 1950-an. Saat itu, kata Mahfud, situasi politik negara cenderung aman dari sikap koruptif karena pejabat publik punya kesadaran terhadap negaranya sendiri.
"Saat itu, institusi-institusi negara dikendalikan dengan politik bersih," pungkasnya.
Hadir sebagai pembicara dalam sarasehan ini para Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada. Selain itu, acara juga dihadiri KetuaDewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer, AMHendroproyono dan Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo.