JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis, Selasa (16/4/2024).
"Kami optimis gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, red) yang kami ajukan ke MK akan dikabulkan," kata Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Selasa (16/4/2024). Hal itu disampaikan usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa PHPU Pilpres ke MK.
Todung menjelaskan, ada sejumlah poin kesimpulan yang disampaikan ke MK. Kesimpulan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
"Kesimpulan tersebut tak dibacakan oleh majelis hakim. Namun akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan MK yang dibacakan pada 22 April 2024 mendatang," ucapnya.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam kesimpulan yang disampaikan yakni tetap meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Untuk selanjutnya dilakukan pemilihan ulang.
“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02," ujarnya.
"Kami ingin PSU (Pemungutan Suara Ulang, red) di seluruh Indonesia. MK mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan itu,” ucap Todung.
Todung mengatakan, setidaknya ada lima kategori kesimpulan pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok pada proses Pilpres 2024. "Pertama, pelanggaran etika, kedua nepotisme," katanya.
"Lalu abuse of power, ke-empat pelanggaran prosedural pemilu. Yang terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU."
Menurutnya, gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan jadi pertaruhan bagi MK. "Kami berharap, putusan terkait sengketa Pilpres ini nantinya akan jadi momentum MK mengembalikan marwah dan marwahnya,” katanya.
Sementara itu KPU juga telah menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan terkait sengketa Pilpres ke MK. "KPU akan menggunakan kesempatan tersebut, kesempatan telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan.
Idham mengungkapkan, penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti tersebut sesuai permintaan Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan. Bukti tersebut untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum. Terutama yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ucap Idham.