Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 03 Jul 2020 - 22:15:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Era New Normal, KUR Untuk UMKM Dinilai Bentuk Pemulihan Ekonomi Nasional

tscom_news_photo_1593789333.jpg
Pelaku usaha UMKM (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Serikat Pekerja Himpunan Bank Negara (Himbara) mendorong seluruh Bank BUMN agar memiliki komitmen kuat untuk melakukan dorongan ekspansi kredit besar yang merupakan tanggungjawab dari para bankir yang mengabdi di Bank Himbara untuk senantiasa mendukung arah kebijakan ekonomi presiden.

Ketua Umum Serikat Pekerja Himpunan Bank Negara, Satya Wijayantara mengatakan, dalam era new normal pelaksanaan ekspansi kredit merupakan hal yang mutlak dalam rangka menggerakkan roda ekonomi nasional.

"Apabila bank-bank Himbara tidak mendorong ekspansi kredit dan hanya fokus pada rest kredit saja, maka tindakan tersebut hanya menempatkan bankir Himbara sebagai parasit yang memakan gaji buta, karena bankir tersebut tidak memiliki sense of crisis dalam mendukung kebijakan presiden Jokowi yang pro rakyat," kata Satya di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Menurut Satya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM sebagai bentuk program pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai program, sekalipun adanya PSBB yang diberlakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten selama mulai April hingga Juni 2020.

"Kami Serikat Pekerja Himbara bekerja keras untuk memastikan KUR yang diperuntukan UMKM bisa tersalur dengan cepat, sehingga program penyelamatan ekonomi nasional bisa cepat terlaksana," ujar Satya.

Satya menilai, relaksasi dan stimulus KUR UMKM yang dijalankan oleh Bank-Bank Himbara selama masa pandemi Covid-19 telah menunjukkan hasil nyata
dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

Selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 dengan anggaran terakhir sebesar Rp695,20 triliun sesuai Perpres No. 72 tanggal 24 Juni 2020. Anggaran tersebut terdiri dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 yang merupakan program untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun dan sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.

"Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening," terangnya.

"Adapun Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya,” tambahnya.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR.

"Dengan adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19, hal itu sangat efektif bagi kami untuk mempercepat penyaluran KUR untuk UMKM," paparnya.

Pasalnya, kata dia, dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

"Berdasarkan data posisi akhir yang kami miliki di Himbara pada Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR, ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN itu.

Adapun, rinciannya sebagai berikut:

a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp46.1 triliun.

b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp40,7 triliun.

c. Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39,9 triliun.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.

Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp65.86 triliun kepada 1.9 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 34.66 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.

"Perlambatan KUR tersebut dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan physical distancing, social distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi, sehingga terpengaruh terhadap bisnis UMKM dan pada lanjutannya menurunkan permintaan KUR baru," jelasnya.

"Kami para Pekerja Bank HIMBARA akan terus bekerja keras hingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat," tambahnya.

tag: #umkm  #covid-19  #bank-himbara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement