Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 06 Jul 2020 - 05:04:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly Harun Sebut Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri, Apa Alasannya?

tscom_news_photo_1593978122.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Akhir-akhir ini santer dikabarkan kalau mantan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengisi posisi Menteri.

Ahok dikabarkan akan masuk di Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggantikan posisi Erick Thohir.

Meski begitu, Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa langkah Ahok untuk menjadi menteri akan terganjal oleh ketentuan hukum yang ada.

"Berdasarkan interpretasi saya terhadap Pasal 156 a tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU kementerian Negara 39/2008, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly Harun melalui kanal Youtubenya yang diunggah pada Minggu (05/07/2020).

Menurut Refly, pada Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut menjelaskan persyaratan seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri.

Poin tersebut menjelaskan Warga Negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, kasusnya bukan saja sudah inkracht, bahkan Ahok sendiri sudah bebas," ujarnya.

Refly menuturkan kalau pasal tersebut akan menjadi pengganjal bagi Ahok untuk dapat menjadi masuk dalam posisi Menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan UU, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri. Itu aspek hukum yang pasti," tuturnya.

Refly memaparkan walaupun dalam putusan Pengadilan Ahok dipidana penjara 2 tahun, dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, Ahok tetap tidak bisa menjadi menteri karena diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonisnya bisa dua tahun tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun," papar Refly.

Dengan demikian, Refly berkesimpulan bahwa jika selama Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut belum diubah maka selama itu pula Ahok dan siapapun yang melanggar Pasal tersebut tidak bisa menjadi menteri.

"Belum ada orang yang membawa kasus dalam UU Kementerian Negara ini UU 39/2008 ke meja Mahkamah Konstitusi. Nah selama masih ada ketentuan itu, ya selama itu pula Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa jadi menteri," pungkasnya.

tag: #ahok  #refly-harun  #reshuffle-kabinet  #kabinet-jokowi-maruf-amin  #menteri-bumn  #menteri-jokowi  #erick-thohir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement