
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Reshuffle Kabinet kembali mengemuka. Bukan sekadar sebagai isu rutin politik kekuasaan, melainkan sebagai refleksi kegelisahan publik terhadap cara negara dijalankan. Hukum terasa ragu, tata kelola bocor di banyak sektor, dan kekayaan nasional belum sepenuhnya bermuara pada kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, reshuffle bukan soal siapa diganti siapa, melainkan ujian keberanian Presiden untuk memutus Paradoks Indonesia.
Indonesia tidak kekurangan modal. Sumber daya alam melimpah, posisi geopolitik strategis, dan bonus demografi adalah fakta objektif.
Namun fakta lain juga tak terbantahkan: ketimpangan sosial tetap masih lebar, keadilan hukum sering terasa timpang – seringkali tumpul keatas tajam kebawah, dan negara kerap terlihat lemah di hadapan kepentingan besar pihak tertentu termasuk oligarki. Inilah ironi yang sejak lama diingatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai Paradoks Indonesia—bangsa kaya yang belum berhasil memakmurkan rakyatnya secara adil.
Paradoks ini bukan semata akibat kondisi global atau mekanisme pasar. Ia berakar pada persoalan struktural : tata kelola yang rapuh, integritas kekuasaan yang timpang, dan negara yang terlalu sering kalah oleh rente ekonomi. Regulasi berlimpah, tetapi penegakan kerap berhenti di tepi kekuasaan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dengan visi Asta Cita, momentum perubahan sejatinya terbuka. Namun sejarah mengajarkan, kegagalan negara sering bukan karena kekurangan visi, melainkan karena elite enggan menyentuh zona nyaman yang dilindungi kompromi politik dan kepentingan sempit.
Konstitusi telah memberi arah yang tegas. Pembukaan UUD 1945 menempatkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum sebagai tujuan negara. Indonesia bukan negara kekuasaan, bukan negara partai, bukan negara elite, tetapi negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Kabinet adalah alat negara untuk melayani rakyat. Ketika kabinet justru menjadi arena transaksi kepentingan, negara kehilangan fungsi dasarnya.
Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet termasuk menteri. Hak ini bukan aksesori kekuasaan, melainkan alat koreksi konstitusional. Pada titik tertentu dimana negara membutuhkannya, tetapi tidak menggunakan hak prerogatif justru dapat dibaca sebagai pembiaran. Kepemimpinan nasional diuji bukan saat situasi nyaman, melainkan ketika keberanian dibutuhkan untuk menertibkan kekuasaan dari dalam demi membangun negara ssesuai amanat konstitusi.
Berbagai persoalan hukum dan tata kelola memperlihatkan urgensi tersebut. Mark up proyek APBN yang berulang dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan sudah menjadi rahasia umum sejak lama dan itu menunjukkan lemahnya pengendalian negara. Persekongkolan tender, pengaturan kebijakan, dan praktik rente seolah menjadi pola yang terus direproduksi. Di sisi lain, kasus “pagar laut” - mencuri tata ruang dan laut yang diseritifikasi sebagai tanah oleh oknum pejabat negara menunjukkan kuatnya konspirasi mafia tanah yang sangat merugikan hak rakyat dan kedaulatan negara.
Bahkan tidak jarang muncul persoalan “pencurian saham” dan manipulasi legalitas badan hukum melalui penyimpangan kewenangan administratif hukum yang merusak kepastian hukum dan kredibilitas investasi yang hanya mungkin terjadi karena persekongkolan yang melibatkan oknum pejabat. Tak kalah mengkhawatirkan adalah praktik kriminalisasi hukum ketika hukum digunakan sebagai alat tekanan, sementara pelanggaran besar justru berjalan lambat tanpa kepastian.
Di sektor strategis lainnya—pertambangan illegal minerba terjadi sejak lama yang diantaranya hanya dapat terjadi karena keterlibatan para oknum pejabat , hingga perkebunan sawit illegal dan maraknya praktik ekspor transfer pricing, under dan over pricing, hingga kebijakan perdagangan dengan quota impor—negara berkali-kali terlihat kalah langkah. Kepentingan negara dikalahkan oleh kepentingan rente. Akibatnya, bukan hanya penerimaan negara yang tergerus, tetapi juga kedaulatan negara dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Persoalan tata kelola itu tidak berhenti di sektor formal. Negara juga menghadapi masalah serius berupa maraknya ekonomi bawah tanah yang kian merusak sendi kehidupan rakyat. Peredaran narkotika, merebaknya judi online, serta aktivitas mafia ekonomi lainnya telah berkembang menjadi industri gelap berskala besar. Triliunan rupiah mengalir keluar dari sirkulasi ekonomi produktif, daya beli rakyat terkuras, dan dampak sosialnya menghantam keluarga-keluarga terutama di lapisan bawah.
Ekonomi bawah tanah ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan sosial dan ekonomi rakyat. Ketika praktik-praktik tersebut berlangsung luas dan lama, pertanyaan publik menjadi sah: di mana kehadiran negara? Pembiaran semacam ini menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia bukan hanya soal aturan, melainkan soal keberanian dan konsistensi negara melindungi rakyatnya.
Asta Cita menempatkan kepastian hukum dan reformasi hukum serta pemerintahan bersih sebagai pilar.
Tetapi tanpa penegakan hukum yang konsisten—baik terhadap kejahatan elite maupun kejahatan ekonomi massal—visi sebesar apa pun akan runtuh oleh praktik sehari-hari yang koruptif. Negara tidak runtuh karena kekurangan regulasi, tetapi karena ketiadaan keberanian yang konsisten menegakkan regulasi.
Karena itu, evaluasi dan audit kabinet tidak bisa lagi bersifat simbolik. Secara sederhana, pembantu Presiden dapat dibedakan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang berintegritas dan berkapasitas sebagai pemecah masalah (problem solver) serta memberi keteladanan bagi publik : jujur, bersih dan berani mengambil keputusan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan menempatkan kepentingan negara di atas segalanya. Mereka inilah andalan tulang punggung pemerintahan yang sehat untuk mengakhiri paradoks Indonesia dan pembangun jalan menuju Indonesia Emas 2045.
Kelompok kedua adalah mereka yang justru menjadi bagian dari masalah (part of problem). Ada yang terjebak pada rutinitas tanpa terobosan karena keterbatasan kapasitas. Ada pula yang lebih serius: integritas bemasalah dengan tersandera konflik kepentingan sempit, membiarkan pelanggaran hukum, dan atau merumuskan kebijakan yang membuka ruang rente bahkan menimbulkan kegaduhan masyarakat. Dalam praktiknya, kelompok ini kerap terikat piutang budi politik, nepotisme, dan loyalitas kelompok politik ekonomi sempit.
Ketika ikatan semacam itu dibiarkan, perannya sebagai bagian dari kabinet tidak lagi bekerja untuk negara, bahkan melainkan untuk pribadi dan jaringan kepentingan kelompok sempit.
Dalam negara hukum sesuai konstitusi, tidak ada satupun jasa politik masa lalu yang boleh mengalahkan kepentingan publik dan negara. Tidak ada kedekatan kekuasaan yang dapat membenarkan pengorbanan keadilan bagi seluruh rakyat.
Peringatan Prof. Dr. Mahfud MD tentang bahaya “pemerintahan maling” sebagaimana dimuat banyak media publik, relevan dibaca sebagai kritik sistemik terhadap kleptokrasi yang tengah terjadi. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika kekuasaan disalahgunakan, hukum dilunakkan, dan jabatan publik berubah menjadi alat rente. Masalahnya bukan ketiadaan hukum, melainkan pembiaran terhadap penyalahgunaan hukum.
Namun harapan publik terhadap Presiden Prabowo juga memiliki dasar historis. Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pernah menyebut Prabowo sebagai “orang yang paling tulus mengabdi pada negeri dan akan menjadi Presiden RI dimasa usia tuanya.”
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa mandat kekuasaan hari ini adalah mandat untuk bertindak demi negara bangsa dan rakyat, mandat untuk mengakhiri kleptokrasi dan paradoks sebagaimana dalam buku yang ditulis Prabowo di tahun 2017, “Paradoks Indonesia”, sekaligus mengakselerasi pengembalian tegak dan kuatnya kedaulatan negara di semua bidang, optimalnya pengelolaan sumberdaya alam strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 dalam rangka pencapaian tujuan negara, jadi bukan sekadar menjaga keseimbangan elite.
Hak prerogatif Presiden sesungguhnya memuat tanggung jawab kepada sejarah, rakyat bangsa negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sistem presidensial, legitimasi Presiden bersumber langsung dari rakyat. Selama keputusan diambil demi kepentingan negara dan keadilan publik, tidak ada alasan untuk tunduk pada tekanan partai atau figur mana pun. Di sinilah prinsip “vox populi vox dei” menemukan maknanya: suara rakyat yang menuntut pemerintahan bersih adalah suara moral yang wajib dijawab dengan tindakan nyata secara konsisten.
Karena itu, Reshuffle kabinet sebagai tindak lanjut evaluasi dan audit kabinet yang dilakukan Presiden dengan hak prerogatifnya, seharusnyalah dimaknai sebagai tindakan kebangsaan dan kenegaraan untuk mengakhiri Paradoks Indonesia sekaligus meletakkan sejarah baru menyongsong Indonesia Emas 2045. Sebab hanya dengan kabinet yang berintegritas dan berkapasitas, negara dapat keluar dari jebakan kleptokrasi dan pembiaran ekonomi gelap menuju tata kelola pemerintahan yang baik dengan ekonomi cerah berkeadilan dan maju.
Sejarah tidak mencatat pemimpin dari kehati-hatiannya menjaga keseimbangan elite, melainkan dari keberaniannya membersihkan kekuasaan elite demi membangun masa depan rakyat, bangsa negara.
Penulis adalah Ketua Umum SOKSI Periode 2017-2022 (Munas X SOKSI) dan Periode 2022-2027(Munas XI SOKSI) ; Ketua DPP Partai Golkar Priode 2004-2009, 2009-2014 & 2014-2017 ; Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #soksi #reshuffle-kabinet