Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 09 Jul 2020 - 06:11:41 WIB
Bagikan Berita ini :

MPR: Presiden Jokowi Ingin BPIP Diatur Undang-Undang

tscom_news_photo_1594232694.jpg
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) (Sumber foto : Dok. Humas MPR)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat tidak sekadar hanya dengan Peraturan Presiden, melainkan harus diperteguh dalam Undang-Undang.

Bamsoet menuturkan keinginan tersebut juga sejalan dengan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang disampaikan ke MPR, antara lain Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang datang ke MPR didampingi Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syarnaki, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII).

"Kini Presiden Joko Widodo ingin semakin menguatkan BPIP melalui undang-undang. Sehingga siapapun presidennya, BPIP akan tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia, tak akan hilang hanya akibat kepentingan politik sesaat," kata Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, kemarin (8/7).


Teropong Juga:

> Pencabutan RUU HIP, Baleg: Kewenangannya di Pemerintah Bukan di DPR


BPIP yang lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tak lepas dari keinginan politik (politcal goodwill) Presiden Jokowi agar setiap anak bangsa bisa memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Politikus Golkar ini mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menghentikan sementara pembahasan RUU HIP seraya melakukan kajian dengan mendalami suasana kebatinan masyarakat dan menjaring aspirasi publik.

"Paling telat pada tanggal 20 Juli 2020 pemerintah akan segera mengambil sikap. Agar tak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan pembelahan sosial di masyarakat, apa yang disampaikan PBNU, yang mengusulkan sebaiknya RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP patut dipertimbangkan," ungkap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menegaskan pro kontra masyarakat terhadap RUU HIP pada dasarnya menunjukan kepedulian mereka terhadap Pancasila. Meski polemik terus bergulir, ia meminta masyarakat jangan sampai berpecah belah akibat adu domba segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat.

"Sangat ironis apabila pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial. Penjelasan pemerintah bersama DPR pada saatnya nanti, sebelum tanggal 20 Juli, saya yakin bisa menyudahi berbagai polemik tersebut," pungkasnya.

tag: #mpr  #jokowi  #ruu-haluan-ideologi-pancasila  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement