JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah mengatakan meski Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah berubah nama tetap tidak diperlukan oleh masyarakat.
Anton menyoroti polemik tentang RUU HIP yang menjadi bola liar di Masyarakat dan menurutnya Pancasila sudah final dan sangat jelas.
Anton menyebut rakyat akan tetap menolak RUU HIP dalam segala bentuk perwujudannya maka dari itu dirinya menyarankan agar pemerintah dan DPR RI untuk tidak membuang-buang energi dengan memaksakan diri membahas RUU tersebut meski mengganti nama RUU tersebut.
"Jika RUU tersebut dilanjutkan dengan nama RUU BPIP, rakyat akan terus melawan. Apalagi sudah lama rakyat nuntut BPIP dibubarkan," kata Anton, melalui keteranganya, Jumat (17/07/2020).
Pengurus MUI Pusat menuturkan kalau pemerintah sebaiknya fokus kepada permasalahan yang kini tengah dilanda masyarakat seperti pandemi corona.
"Sekali lagi jangan buang-buang energi. lebih baik energi DPR dan Pemerintah untuk bangun bangsa yang sedang terpuruk ini daripada buat UU yang berpolemik," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan DPR sepakat mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Kesepakatan itu diumumkan Mahfud MD dan Ketua DPR, Puan Maharani, kepada wartawan di Gedung DPR/MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/07/2020).
Dalam penjelasannya, Puan menegaskan bahwa RUU BPIP tidak sama dengan RUU HIP yang memuat "pasal-pasal kontroversial" seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila.