Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 17 Jul 2020 - 22:05:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Tunjangan Guru Terganjal Peraturan Kemendikbud, Fikri Faqih Desak Perbaiki Regulasi

tscom_news_photo_1594996853.jpg
Ilustrasi guru (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR, Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru dalam satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang sempat dihapus oleh peraturan Sekjen Kemendikbud No 6 tahun 2020.

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK, kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen," kata Fikri di Tegal melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.

SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut, Pasal 6 ayat (2) huruf b menyebutkan ada dua profesi guru yang dikecualikan mendapat tunjangan profesi guru, yaitu: a) Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama, dan b) Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

Ketentuan itu tentu bertentangan dengan UU tentang profesi guru dan dosen yang disebutkan Fikri. Dalam Pasal 15 UU tersebut, guru yang sudah melaksanakan tugas keprofesionalannya berhak mendapat tunjangan dalam gajinya.

Pasal itu berbunyi: "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi".

Abdul Fikri Faqih


Sebagai mantan guru, Fikri Faqih dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen.

“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerjasama Indonesia, Rabu (15/7) lalu, Komisi X DPR mendesak Kemendikbud untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No 6 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019

“Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi Presiden pernah mengatakan Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihentikan. Akan lebih baik jika Kemendikbud dibawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” kata Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.

Menurut Riza, penghapusan tunjangan profesi bagi guru dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut melanggar undang-undang. Sebab, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

"Apakah sekolah SPK dan pendidik di dalamnya tidak berada dalam ranah mencerdaskan kehidupan bangsa? Peraturan perundangan-undangan mana yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh SPK dan pendidik di sekolah SPK sehingga tunjangan profesinya dihapuskan? Kami tidak menemukan alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penghentian tunjangan profesi ini,” katanya.

tag: #guru  #kemendikbud  #abdul-fikri-faqih  #komisi-x  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...