Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 28 Jul 2020 - 07:19:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Bentuk Kejahatan Serius Terhadap Konstitusi, Prodem Minta MK Batalkan UU Corona

tscom_news_photo_1595894346.JPG
Iwan Sumule (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Prodem menilai Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi corona merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi.

Beberapa waktu lalu, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU yang dikenal dengan UU Corona ini dicabut.

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule mengatakan kalau UU Corona merupakan sebagai bentuk kejahatan konstitusi yang tidak biasa.

Pasalnya, Iwan menyebut kalau UU Corona tersebut telah memporak-porandakan sistem ketatanegaraan yang berada di Indonesia sehinga disebut pelanggaran serius.

"Ini kejahatan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara,” kata Iwan, melalui keteranganya, Senin (27/07/2020).

Aktivis yang terkenal vokal terhadap pemerintahan Jokowi tersebut juga menuturkan kalau UU Corona tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan saja.

Hal tersebut juga telah membuat negara dijalankan dengan sistem otoriter karena pengawasan lembaga lain atas kinerja pemerintah yang diperlemah lewat kehadiran UU tersebut.

"Cilakanya lagi, para pejabat yang mengurusi uang hingga ratusan triliun rupiah diberi kekebalan, sehingga rawan dengan korupsi," tuturnya.

Iwan menilai banyak rakyat yang kian menderita akibat corona dan terkena dampak ekonominya semakin tersiksa dan untuk itu, Prodem mendesak MK untuk bisa segera mencabut UU itu sebelum rakyat terkena getah.

“UU Corona tak saja rusak sistim ketatanegaraan, negara pun dijalankan dengan otoriter, tidak demokratis. Dan koruptor diberi imunitas. MK harus batalkan UU 2/2020,” pungkasnya.

Senada dengan Prodem, Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin bahkan menyebut UU ini masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people atau kejahatan luar biasa terhadap rakyat.

Sebab, menurut Din Syamsuddin, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona yang merupakan kepanjangan tangan dari perppu 1/2020 itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara.

Atas dasar itu, Din yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.

tag: #prodem  #mahkamah-konstitusi  #corona  #perppu-covid-19  #din-syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement