JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz menyarankan Presiden Jokowi menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Menurutnya, Indonesia selaku negara hukum maka apapun putusan peradilan harus dihormati oleh semua pihak. Kalaupun ada pihak yang keberatan maka dipersilakan menempuh sesuai upaya hukum yang berlaku.
"Dari pada buang-buang waktu, menurut pendapat saya sebaiknya Pemerintah lebih bijak dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan dapat menerima saja putusan PTUN tersebut. Karena Pilkada serentak 9 Desember ini memerlukan tenaga KPU yang lengkap," kata Muraz saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2020.
Politikus Partai Demokrat ini menceritakan dinamika yang terjadi di Komisi II DPR terkait pemecatan Evi Novida. Ia mengatakan beberapa minggu lalu sebelum reses, Komisi II DPR diminta persetujuan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Evi Novida dengan urutan sembilan dari fit and proper test calon komisioner KPU periode 2017-2020 yakni Yessy Momongan yang sekarang Komisioner KPU Sulawesi Utara.
Sebelumnya, urutan delapan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah ditetapkan untuk menggantikan Wahyu Setiawan. Wahyu diberhentikan setelah menjadi tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih jauh Muraz mengatakan saat itu hampir semua anggota Komisi II yang hadir dalam rapat PAW tersebut sependapat bahwa Komisi II tidak bersikap dulu sebelum ada putusan dari PTUN yang inkrach. Meski demikian, tambahnya hal itu merupakan putusan yang berkaitan dengan kode etik.
"Ketika putusan tersebut jadi putusan pejabat administrasi yang final dan merasa merugikan seseorang maka putusan tersebut tetap merupakan objeck gugatan PTUN," katanya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).