Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 30 Jul 2020 - 12:06:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Pertanyakan Pelarangan Rapat Gabungan Kasus Djoko Tjandra

tscom_news_photo_1596081208.jpeg
Anggota Komisi Hukum DPR, Ary Egahni Ben Bahat (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ary Egahni Ben Bahat mempertanyakan pimpinan DPR yang tidak mengizinkan digelarnya rapat gabungan Komisi III dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Imigrasi Kemenkumham untuk membahas kasus Djoko Tjandra di masa reses.

Politikus Nasdem ini berujar, rapat gabungan tersebut harus segera digelar karena kasus Djoko Tjandra ini sudah mencoreng nama baik bangsa. Belum lagi sudah ada tiga jenderal polisi yang di non aktifkan dari jabatannya menunjukkan bahwa kasus ini bukan hal yang biasa.

"Kalau kita bandingkan Badan Legislasi (Baleg) DPR saja bisa gelar, ada apa gerangan kok Komisi III tidak bisa gelar? Sedangkan yang berhubungan dengan Komisi III dalam konteks ini sangat strategis dan krusial," kata Ary saat dihubungi, Kamis, 28 Juli 2020.

Rapat di Baleg yang dimaksud Ary Egahni yakni pimpinan DPR mengizinkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menggelar rapat pembahasan RUU Omnibus Law inisiatif Pemerintah itu di masa reses.

Ary yang juga anggota di Baleg DPR menilai kedua rapat tersebut sama-sama perlu dan penting. Hanya saja, rapat gabungan membahas Djoko Tjandra lebih mendesak.

Legislator asal Kalimantan Tengah ini menuturkan mengapa rapat gabungan tersebut lebih mendesak dibandingan rapat pembahasan RUU Ciptaker. Pertama, kasus Djoko Tjandra ini merupakan kejadian yang benar-benar luar biasa karena terkait dengan marwah bangsa Indonesia di mata Internasional dalam penegakan hukum.

Kedua, kasus Djoko Tjandra tidak bisa dilihat secara sempit. Sebab, sudah ada tiga jenderal polisi yang pecat dari jabatannya oleh Kapolri Idham Azis. "Bagaimana pun para jenderal itu manusia biasa punya keluarga, dengan kondisi di non job kan apa? Apa kita membiarkan," kata dia.

Ary mengimbuhkan tanpa digelarnya rapat gabungan secepat mungkin, DPR tidak bisa berbuat apa-apa dari sisi tugas pengawasan terhadap kinerja pemerintah. "Paling tidak kita cari tahu gitu loh. Tidak bisa ngapa-ngapain kalau kita tidak rapat dengan pendapat (RDP) gabungan," tandasnya.

tag: #djoko-tjandra  #komisi-iii  #polri  #dpr  #ary-egahni-ben-bahat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement