Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 30 Jul 2020 - 22:38:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Pidana UBK Sebut Kematian Editor Metrotv Bisa Jadi Pintu Masuk Isi Kekosongan Hukum di KUHAP

tscom_news_photo_1596123539.jpg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai, kesimpulan yang diambil pihak kepolisian terkait kematian Editor Metrotv, Yodi Prabowo yang mana kesimpulan tersebut menyatakan bahwa Yodi mati karena bunuh diri perlu diuji secara ketat.

Tentunya dengan menggunakan instrumen keilmuan lainnya dimana mestinya kesimpulan diambil setelah ada data komparatif (pembanding dari ahli lainnya yang bersifat independen).

Menurutnya, hal tersebut diperlukan guna meminimalisir kecurigaan yang terjadi ditengah publik saat ini.

"Kasus kematian Yodi Prabowo editor Metrotv menjadi kasus yang unik dan dianggap ada kejanggalan atas kesimpulan kematian bunuh diri, sementara sebahagian orang kurang sependapat kasus ini untuk dinyatakan bunuh diri. Perlu kiranya ada pendapat ahli lainnya guna menguji setidaknya kesimpulan yang diambil pihak kepolisian," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, ahli forensik khususnya selain dari pihak kepolisian mesti memberikan pendapat ke publik agar ada pendapat keilmuan lainnya yang bisa dijadikan pembanding.

"Ahli forensik lain harus bersuara agar publik tidak berspekulasi terus. Pihak kepolisian mesti kita apresiasi disatu sisi tapi gak ada salahnya juga jika publik mendengar dan melihat pendapat ahli forensik selain dari pihak kepolisian," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, ahli forensik memiliki peran cukup vital dalam menguak kasus ini secara terang benderang.

Sebab, kata dia, tindakan kriminal atau sebuah kejahatan dapat diungkap dengan metode scentific crime investigation.

Metode ini, jelas dia, mengungkapkan sebuah tindak kejahatan dengan metode deduktif, mengutamakan pengungkapan dari tempat kejadian perkara (TKP) ini harus detail.

"Dimana ada adagium tidak ada kejahatan yang tak meninggalkan jejak atau tidak ada kejahatan yang sempurna. Jejak di TKP atau kausalitas selalu menjadi pijakan dalam sebuah peristiwa karenanya peran tim forensik jadi penting untuk mempetakan sebuah peristiwa, karenanya dokter forensik juga harus terbuka atas hasil yang ditemukan atas peristiwa ini," ujarnya.

Selain itu, kata dia, kasus Yodi ini mengingatkan atau semacam alarm bagi para pegiat hukum bahwa masih banyak celah dalam sistem hukum utamanya hukum formil yang masih perlu dibenahi ke depannya.

"Polisi ambil kesimpulan bahwa itu kasus bunuh diri tapi dilain sisi publik merasa janggal atas kesimpulan itu. Nah, saya kira kasus ini membukakan mata kita bahwa ketika publik merasa tidak puas atas kesimpulan yang dibuat kepolisian, apa saluran yang mesti ditempuh oleh publik dan orang tua korban utamanya. Tentunya ini mesti jadi renungan dan pemikiran kita bahwa bicara hukum itu bicaranya tentang keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi semua bukan bagi sebagian," tandasnya.

Lebih lanjut Azmi mencontohkan dimana hukum mestinya mengakomodir kepentingan semua pihak didalamnya baik masyarakat maupun penegak hukum.

"Misal ketika ada orang yang jadi tersangka, si orang tersebut tidak terima atas status hukumnya itu, maka sistem hukum kita (KUHAP) memberikan ruang untuk si orang dengan status tersangka itu untuk menempuh keadilan dengan cara ajukan praperadilan. Nah ini dalam kasus Yodi bagaimana? ketika orang tua tidak puas apa yang mesti ditempuh? Saya kira ini mesti jadi kajian dan perenungan mendalam bagi kita masyarakat hukum karena belum ada ruang yang bisa mengakomodir dalam sistem hukum kita (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/ KUHAP) terkait kasus semacam ini," jelasnya.

Jadi, kata dia, sistem hukum formil yang ada saat ini perlu kiranya dibenahi dan dikoreksi.

"Karena kasus Yodi secara gamblang menandakan adanya kekosongan hukum dalam sistem hukum formil (KUHAP) kita saat ini. Saya kira DPR dan pegiat hukum lainnya perlu memikirkan persoalan ini," pungkasnya.

tag: #yodi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement