JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) akan segera memangil pengacara Rahmat Santoso dan Onggang dalam kasus suap dan gratifikasi perkara diMahkamah AgungTahun 2011-2016 yang melibatkan eks sekretaris MA Nurhadi.
Rahmat Santoso merupakan adik kandung dari istri Nurhadi, yakni Tin Zuraidah.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, KPK juga akan memanggil wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, karyawan Swasta Calvin Pratama, dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati, serta seorang Dosen Syamsul Maarif. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan 7 saksi kali ini.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.