Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Tuesday, 04 Agu 2020 - 17:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Hindari Kebocoran Data, DPR Sebut Ketiga Pihak Ini Harus Jaga Prinsip Perlindungan Data

tscom_news_photo_1596528244.JPG
Christina Aryani (Tengah) saat diskusi di Media Center DPR RI (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan untuk menghindari kebocoran data pribadi ada tiga pihak yang harus menjalankan prinsip perlindungan data.

Menurutnya, ketiga pihak yang harus bertanggung jawab tersebut adalah Pemilik data pribadi itu sendiri, Pengendali data, dan Prosesor data.

"Ketiganya ini harus menjalankan yang disebut sebagai prinsip prinsip perlindungan data," kata Christina dalam sebuah acara diskusi di Media Center, Nusantara III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (04/08/2020).

Christina juga menuturkan kalau dalam menjaga perlindungan data pribadi supaya tetap aman harus menekankan prinsip kehati hatian yang tinggi.

"Kita juga harus tau karena tidak dengan serta merta memberikan data kita secara mudah karena data itu ada nilainya dan harus ada prinsip kehati hatian," tuturnya.

Sedangkan tugas untuk pengendali data, Politisi Golkar ini memaparkan kalau pengendali data mempunyai tugas untuk memastikan data pribadi seseorang tetap aman.

"Pengendali juga harus menjalankan rangkaian cukup panjang untuk memastikan data kita itu aman demikian juga prosesor data," paparnya.

Christina menilai untuk menganalisis suatu kebocoran data yang terjadi regulasi dalam perundang undangan data pribadi perlu diperkuat.

Sehingga, bila melihat kesalahan yang terjadi dalam kebocoran data tersebut bisa ditelusuri lebih lanjut kesalahan apa yang terjadi dalam kebocoran data tersebut.

"Ketika kita liat kesalahan terjadi pada suatu kebocoran data, bila sudah ada peraturan ini akan terlihat apakah ada kelalaian atau ada oknum yang membocorkan atau bagaimana itu bisa ditelusuri lebih lanjut dari regulasi tersebut," tutupnya.

tag: #dpr  #ruu-pdp  #perlindungan-data  #data  #komisi-i  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement