JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan untuk menghindari kebocoran data pribadi ada tiga pihak yang harus menjalankan prinsip perlindungan data.
Menurutnya, ketiga pihak yang harus bertanggung jawab tersebut adalah Pemilik data pribadi itu sendiri, Pengendali data, dan Prosesor data.
"Ketiganya ini harus menjalankan yang disebut sebagai prinsip prinsip perlindungan data," kata Christina dalam sebuah acara diskusi di Media Center, Nusantara III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (04/08/2020).
Christina juga menuturkan kalau dalam menjaga perlindungan data pribadi supaya tetap aman harus menekankan prinsip kehati hatian yang tinggi.
"Kita juga harus tau karena tidak dengan serta merta memberikan data kita secara mudah karena data itu ada nilainya dan harus ada prinsip kehati hatian," tuturnya.
Sedangkan tugas untuk pengendali data, Politisi Golkar ini memaparkan kalau pengendali data mempunyai tugas untuk memastikan data pribadi seseorang tetap aman.
"Pengendali juga harus menjalankan rangkaian cukup panjang untuk memastikan data kita itu aman demikian juga prosesor data," paparnya.
Christina menilai untuk menganalisis suatu kebocoran data yang terjadi regulasi dalam perundang undangan data pribadi perlu diperkuat.
Sehingga, bila melihat kesalahan yang terjadi dalam kebocoran data tersebut bisa ditelusuri lebih lanjut kesalahan apa yang terjadi dalam kebocoran data tersebut.
"Ketika kita liat kesalahan terjadi pada suatu kebocoran data, bila sudah ada peraturan ini akan terlihat apakah ada kelalaian atau ada oknum yang membocorkan atau bagaimana itu bisa ditelusuri lebih lanjut dari regulasi tersebut," tutupnya.