JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah telah mempublikasikan data tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan sejumlah 3.225 orang di 9 BUMN sejak Febuari hingga Juli 2020.
Gelombang PHK yang dilakukan terhadap karyawan BUMN terus dilakukan. Di awal Agustus ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya.
Anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, mengkritik langkah sejumlah perusahaan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus turun tangan memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“PHK itu memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Anis kepada TeropongSenayan, Selasa, 4 Agustus 2020.
Anggota Komisi XI DPR berujar, dalam kondisi pandemi seperti sekarang, pemerintah harus benar-benar serius bekerja dan membuat masyarakat tenang. “Sehingga masyarakat percaya terhadap peran Pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Anis juga mengingatkan psmerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, di rumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja.
Sebab, imbuh Anis, tak sedikit dari mereka yang belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
“Anggaran penanganan Covid-19 yang dimiliki pemerintah, seharusnya bisa mengcover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini,” kata Anis.