Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 01 Jun 2015 - 23:26:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ogah Serahkan LHKPN, Presiden Harus Tegur Kabareskrim

2BudiWaseso.jpg
Budi Waseso (tengah) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) yang tidak tidak bersedia menyarahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terancam sanksi.

Menurut Ray, sanksi tersebut bisa diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti jika Budi Waseso tetap menolak menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tidak benar sepenuhnya penjelasan Komjen Budi (Waseso) yang mengatakan dia tak bisa disanksi pidana terkait penolakannya melaporkan harta kekayaan miliknya," kata Ray dalam sebuah diskusi bertema 'Bila Aparat Hukum Emoh Transparan: Di Mana Komitmen Pemerintahan Bersih Jokowi' di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Ia menyebut, tindakan Buwas tersebut bisa dikenai beberapa sanksi, diantaranya sanksi etika, administrasi bahkan pidana jika dalam laporan LHKPN-nya ada yang aneh.

"Kalau tidak lapor, atasannya bisa lakukan tindakan administratif. Kapolri atau Presiden. Ini bukan kali pertama Budi Waseso membuat kontroversial," paparnya.

Ray berpandangan, pernyataan Budi Waseso soal lebih tingginya kedudukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ketimbang UU KPK adalah pendapat yang keliru.

"Budi mengatakan melaporkan harta kekayaan tidak wajib. Kewajiban melaporkan itu bukan unsur pidananya, tapi setelah hasil. Tapi tidak akan ada penyidikan kalau tak ada laporan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya atasannya Kapolri dan Presiden menegur yang bersangkutan. Agar di satu sisi Pak Jokowi bukan hanya wibawanya naik, tapi menerapkan peraturan yang ada," pungkasnya.

Penolakan Budi yang enggan melaporkan harta kekayaannya dinilai melanggar empat peraturan. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan terakhir Surat Edaran Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(yn)

tag: #lhkpn  #kabareskrim  #budi waseso  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...