Bisnis
Oleh Alfin Pulungan pada hari Tuesday, 11 Agu 2020 - 17:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Dari 15 Juta, Sudah 3,5 Juta Pekerja yang Rekeningnya Terdata untuk Pencairan Subsidi Gaji

tscom_news_photo_1597135667.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sudah ada 3,5 juta pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan nomor rekeningnya.

Proses ini dinilai akan memudahkan pemerintah menyalurkan langsung insentif upah atau subsidi kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Per hari ini sudah ada 3,5 juta pekerja kita yang sudah menyerahkan nomor rekeningnya. Mudah-mudahan kalau nomor rekening segera terdata dengan baik, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai," kata Ida ketika membuka dialog dengan sektor pariwisata yang dilakukan di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Ida mengatakan kelancaran program subsidi gaji itu sangat bergantung pada data yang akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ia mengakui tantangan yang dihadapi BPJamsostek adalah mengumpulkan nomor rekening pekerja melalui departemen sumber daya manusia atau HRD perusahaan yang telah terdata.
"Challenge-nya adalah karena teman-teman ini harus menyertakan nomor rekeningnya. Karena ini akan ditransfer langsung ke penerima maka yang dibutuhkan sekarang adalah nomor rekening seluruh calon penerima program," katanya.

Menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020 sendiri merupakan salah satu syarat agar pekerja mendapatkan bantuan total Rp 2,4 juta itu.

Saat ini, kata Ida, BPJamsostek sendiri tengah mensosialisasikan, menggerakkan, menyampaikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan industri untuk menyampaikan kepada seluruh pekerjanya agar memberikan nomor rekening. Sebab itu, Ida mengimbau kepada para HRD perusahaan untuk mengumumkan sesegera mungkin kepada para pekerja di bawah upah Rp 5 juta agar memberikan nomor rekening mereka sebagai syarat.

Pemerintah menargetkan akan memberikan subsidi kepada 15.725.232 orang pekerja, dari yang semula hanya 13.870.496 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran untuk subsidi juga naik menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

"Yang paling dibutuhkan sekarang adalah pendataan nomor rekening, karena (subsidi) langsung kepada penerima jadi tidak melalui siapa-siapa, tidak melalui perusahaan. Itu yang sedang dikerjakan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Syarat tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan lainnya, adalah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

tag: #subsidi  #pekerja  #stimulus-ekonomi  #bpjs-ketenagakerjaan  #kementerian-ketenagakerjaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement