JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Teknologi (Komisi VII) DPR Ratna Juwita Sari menyambut positif soal pernyataan Presiden Jokowi dalam pidato Sidang Tahunan MPR Jumat (14/8) lalu bahwa Indonesia mempunyai posisi strategis untuk menjadi produsen teknologi masa depan.
Jokowi beranggapan Indonesia saat ini tengah melakukan hilirisasi bahan mentah secara besar-besaran. Antara lain, biji nikel yang sudah dapat diolah jadi ferro nikel, stainless steel slab, lembaran baja dan dikembangkan menjadi bahan utama untuk baterai lithium.
Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lebih mengharapkan pidato Jokowi tersebut benar-benar di implementasikan dalam sebuah kebijakan yang memiliki keberpihakan terutama di bidang penganggaran, bukan hanya sekedar ucapan saja.
"Jadi kalau memang kita ingin mencapai target ingin menjadi produsen teknologi, berarti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) itu harus di-support dalam hal anggaran juga" kata Ratna saat dihubungi Sabtu, 15 Agustus 2020.
"Karena seperti kita tahu anggaran Kemenristik Dikti itu sangat kecil. Padahal sebagai koordinator perkembangan teknologi yang nantinya diharapkan menjadi produsen teknologi," tambahnya lagi. Ia juga mengatakan anggaran Kemenristekdikti dan Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) saat ini sebesar Rp2,7 triliun atau hanya 0,03 persen dari PDB.
Ratna Juwita Sari
Ratna mengingatkan Jokowi pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia harus bisa mengambil role model dari Korea Selatan yang memiliki anggaran untuk ristek 4,62 persen dari PDB. "Jadi statment itu kabar gembira kalau akhirnya bisa di implementasikan dalam bentuk kebijakan," ujarnya.
Legislator asal Jawa Timur ini mengimbuhkan pihaknya di parlemen sangat mendukung berbagai kebijakan Presiden Jokowi. Salah satu contoh saat Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitaa Sistem Keuangan.
"Presiden mengeluarkan Perppu saja kita langsung legitimasi dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Artinya kita selalu memberikan dukungan terhadap kebijakan-kebijakan Presiden," kata Ratna.