JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Perlindungan Pekerja Mirgan Indonesia (BP2MI) akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengiriman Migran Indonesia Ilegal.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pembentukan satgas ini memiliki fungsi memberantas sindikat dalam pengiriman migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI land-based dan sea-based," kata Benny melalui konferensi pers virtual, Senin, 17 Agustus 2020.
Menurutnya, satgas tersebut memiliki kewenangan yang kuat karena didorong guna menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional. Salah satu kewenangannya adalah mampu berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga dapat menjangkau pemerintah di level desa.
Adapun operasi satgas ini, kata Benny, nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah perbatasan negara, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu.
Untuk menguatkan efektivitas kerja, satgas ini akan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi.
"KmAkan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas," tegas Benny.
Adapun susunan keanggotaan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI terdiri dari Ketua Satuan Tugas Benny Rhamdani, Ketua Harian Gugus Tugas Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Wakil Ketua Harian Mas Achmad Santoso serta Sekretariat dan Kelompok Pakar dari internal BP2MI.