Berita
Oleh Wiranto pada hari Rabu, 25 Agu 2021 - 12:03:59 WIB
Bagikan Berita ini :

PPATK dan BP2MI Bergandengan Tangan Lindungi Pekerja Migran

tscom_news_photo_1629867839.png
Pimpinan PPATK dan BP2MI adakan pertemuan bahas perlindungan pekerja migran (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae bertemu denhan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK pada Selasa (24/8).

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan pekerja migran Indonesia merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap mereka merupakan hal yang penting.

Benny mengungkapkan kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan extraordinary crime.

Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil aset yang cukup besar.

“Dari 1 pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp20 juta” papar Benny.

Pertemuan bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK.

"PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum," kata Dian.

Dian menambahkan PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).

Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah, hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

tag: #bp2mi  #ppatk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...