Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 18 Agu 2020 - 13:33:03 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Pertanyakan Indikator Ekonomi Dalam Rancangan APBN 2021

tscom_news_photo_1597731641.JPG
Ahmad Najib Qodratullah (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan kalau pemerintah harus memaparkan secara jelas mengenai nota APBN 2021.

Pada pidato Presiden Jokowi yang disampaikan dalam sidang tahunan MPR RI tahun 2020, beberapa waktu lalu, nota APBN 2021 perlu untuk segera dibedah.

"Begini kita sebenernya ingin segera membedah dengan penyampaian nota APBN 2021 yang baru saja disampaikan Presiden," kata Najib, melalui pesan singkatnya, Selasa (18/08/2020).

Politisi yang akrab disapa Kang Najib tersebut menyatakan kalau ia ingin melihat secara rinci mengenai indikator ekonomi yang dijadikan asumsi oleh pemerintah untuk pencapaian Ekonomi kedepan.

"Kita ingin melihat indikator indikator ekonomi yg menjadi asumsi pemerintah dalam menetapkan capaian ekonomi kedepan," ujarnya.

Politisi PAN asal Kabupaten Bandung ini menilai kalau sikap optimisme pemerintah dalam mencapai pemulihan ekonomi kedepan harus didasarkan dengan kondisi yang Faktual.

"Sikap optimisme adalah bagian dalam meraih kesuksesan. namun demikian harus realistis dan faktual," tandasnya.

Sebelumnya, pada pidato di sidang tahunan MPR RI kemarin Presiden Jokowi mengatakan kalau tahun depan akan ada banyak ketidakpastian.

Oleh karena itu, menurutnya RAPBN harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik.

“Juga efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan,” kata Jokowi, pada pidato sidang tahunan MPR RI, Jumat (14/08/2020).

tag: #ahmad-najib  #pan  #dpr  #pemprov-dki  #jokowi  #apbn  #ekonomi-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...