JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah telah mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang terkait perubahan kedua UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) pada awal Juli lalu dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 untuk dibahas DPR RI bersama dengan pemerintah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menyatakan bahwa RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui keamanan stabilitas keuangan yang terjaga.
“Menurut hemat saya, RUU ini dapat menjadi kerangka bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan melalui bauran kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial yang lebih tersinergi dan terintegrasi," ujar Puteri melalui keteranganya, Jumat (28/08/2020).
Puteri mengatakan tujuan penguatan tersebut dapat untuk dapat mengefektifkan koordinasi di lapangan untuk menjawab berbagai isu dan tantangan yang muncul terkait stabilitas sistem keuangan negara.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa fokus RUU ini untuk menyempurnakan sistem keuangan nasional secara keseluruhan, terutama sebagai dasar bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk dapat menjawab tantangan perekonomian yang terjadi akibat pandemi.
“Kita kembali pada satu tujuan besar yang utama, yaitu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dengan tetap memelihara independensi bank sentral," katanya.
"Urgensi penguatan ini semakin terasa mengingat bahwa ketahanan keuangan negara menjadi hal yang sangat krusial untuk menghadapi situasi krisis seperti yang sedang kita alami saat ini akibat pandemi COVID-19,” sambungnya.
Puteri menegaskan bahwa baik Pemerintah maupun DPR masih mengkaji langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk menghadapi skenario-skenario yang mungkin terjadi dan memiliki dampak buruk terhadap sistem keuangan nasional.
“RUU ini masih dalam proses. Tentu saja dalam proses kajian dan pembahasannya, DPR akan mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan pasar," tegasnya.
Menutup keteranganya, Puteri menyebut prinsip transparansi dan kehati hatian sangat diperlukan agar tidak terjadi moral hazard yang tentu kita semua tidak inginkan.
"Selain itu, koordinasi serta sinergitas antarlembaga diharapkan dapat terus terlaksana secara optimal agar terciptanya kondisi ideal dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan,” tutupnya.