JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR, Guspardi Gaus, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Hal itu ia sampaikan menyusul temuan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) soal 490 ASN yang terindikasi tidak netral terkait Pilkada serentak 2020.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, gunanya apa? supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Agustus 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.
Sebab, ia menilai para ASN kerap kali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah. "Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang," ujarnya.
"Karena itu perlu dilakukan penataan oleh MenPAN-RB terhadap promosi jabatan jangan dikaitkan dengan kepala daerah," tambahnyam
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini juga meminta KemenPAN-RB membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, di antaranya harus proporsional dan profesional serta tidak ada kaitan dengan tim sukses.
"Kalau ini tidak dilakukan sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral. Oleh karena itu beri piranti, pirantinya apa? ada aturan jangan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala untuk punya kewenangan dalam mempromosikan atau memberikan jabatan-jabatan sesuai tugas dan fungsi yang ada bagi pemda tersebut," pungkas anggota Baleg DPR ini.