Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 31 Agu 2020 - 13:51:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebut Poliandri di Lingkungan ASN Rendahkan Harkat, Komisi II DPR Minta Diberikan Sanksi

tscom_news_photo_1598856648.jpeg
ASN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku terkejut dan prihatin mendengarkan kabar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni perempuan yang memiliki suami lebih dari satu orang atau poliandri.

"Masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, ASN tidak diperkenankan melakukan poligami dan poliandri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

"Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," kata anggota Badan Legislasi DPR ini.

Guspardi Gaus


Sebab itu, Guspardi meminta pemerintah memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut.

"Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," pungkasnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan ASN menjadi hal baru. Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).

"Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri," kata Tjahjo.

tag: #asn  #kemenpanrb  #komisi-ii  #guspardi-gaus  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement