JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengkritisi anggaran keuangan negara untuk penanganan pandemi korona yang terkesan terlalu fokus pada pemulihan perekonomian nasional.
Sementara, kata dia, anggaran untuk bidang kesehatan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan anggaran bidang ekonomi. Kebijakan seperti itu terus berjalan hingga penanganan korona memasuki bulan keenam.
"Pemulihan ekonomi nasional ini bagus segera diantisipasi, tapi jangan lupa bahwa penanganan kesehatan juga menjadi sesuatu yang urgent dipikirkan. Karena orang kalau sakit tidak bisa bekerja, tidak bisa berpikir, akan berpengaruh pada produktivitas masyarakat. Ini yang menurut saya penting diperhatikan pemerintah dalam hal budgeting," Kata Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu, (2/9).
Persoalan lain, menurut Saleh, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta kementerian/lembaga sering tak berjalan paralel. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tak bisa jadi rujukan bersama.
"Kalau dilihat koordinasi kan selalu jadi masalah dan harusnya bisa diselesaikan dengan adanya regulasi," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Selain itu, Saleh meminta perkembangan kasus harian dapat dikendalikan dan Indonesia segera menemui "titik terang" dalam mengatasi pandemi. Ia mengatakan masalah-masalah kasus korona harus bisa diramu pemerintah dengan baik, sehingga Indonesia benar-benar bisa melepaskan diri dari bahaya Covid-19.
"Kalau dilihat peningkatan jumlah positif Covid-19 makin tinggi dari hari ke hari. Kita berharap ada batasnya dan dalam waktu dekat bisa selesai," ujarnya.
Sebetulnya, lanjut Saleh, sejumlah kebijakan pemerintah cukup baik dalam merespons situasi pandemi Covid-19 ini. Namun, kendalanya adalah pada implementasi di lapangan yang dinilai belum maksimal untuk menghadapi dampak yang ditimbulkan.
"Dari sisi regulasi saya kira cukup. Namun, dari sisi implementasi sulit dilaksanakan, terutama ketika ada upaya menertibkan atau mendisiplinkan warga," ujar dia.
Ia pun mencontohkan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berdasarkan Perppu tersebut, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang kemudian direvisi menjadi Perpres 72/2020. Melalui perubahan perpres tersebut, pemerintah menganggarkan penanganan Covid-19 menjadi Rp 695,2 triliun.
Total biaya penanganan Covid-19 tersebut terdiri dari biaya kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiaayan korporasi Rp 537,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga & pemda Rp 106,11 triliun.
Selanjutnya, pemerintah merealokasi anggaran kesehatan dari Rp 87,55 triliun menjadi hanya Rp 72,73 triliun.