JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Menteri Koordinator Maritim era rezim pemerintahan Jokowi jilid I, Rizal Ramli mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Adapun, pasal yang diuji materi yakni terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Rizal mengajukan uji materi didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun dan tokoh nasional Abdur Rachim.
Rizal merasa ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi. Dia pun menuntut ambang batas itu bisa turun hingga 0 persen setelah diuji materi.
"Kami ingin hapuskan jadi nol, sehingga siapa pun putra atau putri Indonesia yang terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi presiden," kata Rizal setelah mengajukan permohonan uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Rizal beranggapan, demokrasi Indonesia menjadi tidak sehat ketika terdapat ambang batas pencalonan presiden. Dia menyebut ambang batas membuat politik Indonesia menjadi demokrasi kriminal.
Maksudnya, kata dia, seseorang yang mau berniat menjadi pemimpin, harus membayar uang agar diusung partai. Hal inilah yang membuat pemimpin mendekati cukong untuk membiayai pencalonan.
"Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati harus menyewa partai, sewa partai itu antara Rp 30 sampai 50 Miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus menyewa partai Rp 100 miliar sampai Rp 300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi," ungkap dia.
Sementara itu, Refly menilai ambang batas pencalonan presiden perlu dibuat 0 persen. Dengan begitu, kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) menjadi sehat dan adil.
"Kami menginginkan ketentuan presidential threshold itu 0 persen alias tidak ada, agar pilpres ke depan itu lilpres berkualitas dan juga fair kompetisi. Bisa membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal," ucap dia di Gedung MK, Jumat.
Menurut Refly, pihaknya membawa dua argumentasi ketika mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden. Hanya saja, dia tidak ingin membeberkan lebih lanjut.
"Jadi argumentasi ada dua, argumentasi yang sifatnya konstitusional dan ekstra atau nonkonstitusional," beber Refly.
Saat disinggung legal standing Rizal dan Refly mengajukan uji materi, keduanya tidak menjelaskan lebih lanjut.
Misalnya soal kemungkinan kedua tokoh bakal maju Pilpres, sehingga mengajukan uji materi. Namun, kedua tokoh tidak menjawab secara tegas.
"Kan, yang dibangun ini sistem, Bang Rizal mengatakan demokrasi kriminal cukong salah satunya gara-gara treshold ini, orang mau jadi presiden harus beli perahu sekarang gila-gilaan uangnya triliun, karena itu putra terbaik gak bisa maju," pungkas Refly.