Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 07 Sep 2020 - 22:14:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Guspardi Tegaskan Komisi II Bakal Panggil Kemendagri Hingga KPU Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan

tscom_news_photo_1599491640.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II DPR), Guspardi Gaus, geleng-geleng kepala saat mengetahui banyaknya kerumunan massa dalam tahapan pendaftaran Pasangan Calon (paslon) Pilkada 2020 tiga hari terakhir.

Bawaslu mencatat sebanyak 243 pelanggaran terjadi di berbagai daerah. Mereka umumnya merupakan massa pendukung yang melakukan arak-arakan saat mendampingi paslon menuju lokasi KPU daerah.

Guspardi mengatakan, pihak penyelenggara maupun pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon semestinya sadar menjalankan protokol kesehatan di musim pandemi ini. Ia pun berujar bahwa pelanggaran yang dilakukan timses namun dibiarkan oleh Paslon menunjukkan KPU dan aparat keamanan tak berdaya menghalau massa.

"Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).

Politikus Partai Amanat Nasional ini pun mengatakan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan, seperti TNI, Polri dan Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon.

Lebih lanjut Guspardi menuturkan, apabila terbukti ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan.

"Kerumunan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan pendaftaran pasangan paslon di Pilkada Serentak 2020 ini menjadi fenomena baru dimana pada pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak mengindahkan protokoler kesehatan," ujar Guspardi.

Guspardi menegaskan Komisi II DPR akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawslu dan DKPP untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan yang terlanggar. Ia mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada masa pandemi jangan sampai memicu terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19 di tanah air.

"Faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat luas tetap harus menjadi prioritas utama. Karena data perkembangan penyebaran covid-19 di Indonesia bukannya melandai seperti yang diharapkan tetapi justru masih menunjukkan tren peningkatan," jelas legislator dari dapil Sumatera Barat II ini.

tag: #pilkada-2020  #covid-19  #kpu  #komisi-ii  #guspardi-gaus  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement