Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 07 Sep 2020 - 22:41:31 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Berbasis Hak Kekayaan Intelektual

tscom_news_photo_1599493095.jpeg
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih, mengingatkan pentingnya pemerintah mengarusutamakan sektor ekonomi kreatif (ekraf) untuk program pembangunan nasional. Pelaksanaan program itu, kata Fikri, semestinya bisa dilakukan secepat mungkin.

Pasalnya, sektor ekonomi kreatif mampu menciptakan lapangan kerja baru yang berpihak pada nilai seni, budaya bangsa Indonesia, bahkan sumber daya ekonomi lokal di daerah.

"Untuk itu, perlu mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam program pembangunan nasional,” ujar Fikri dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi X DPR dengan para pegiat ekonomi kreatif di tanah air, Senin, 7 September 2020.

Ekonomi kreatif diusulkan agar menjadi panglima dalam program pemulihan ekonomi nasional yang kini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sektor ini dinilai sangat berpotensi karena kekayaan budaya dan seni yang berbasis kearifan lokal di Indonesia sangat melimpah dan tidak terbatas.

Terlebih lagi, berbagai daerah memiliki pariwisatanya masing-masing sehingga diharapkan ekonomi kreatif bisa tumbuh secara bersamaan. “Sektor ekonomi kreatif harus dihidupkan kembali berdampingan dengan sektor pariwisata. Selama pandemi virus Corona (Covid-19), sektor ini sempat menurun tajam,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut Fikri, problem utama sulitnya sektor ekonomi kreatif berkembang adalah karena terbatasnya akses pembiayaan. Dari situ, pelaku ekonomi kreatif tidak ada yang difasilitasi perbankan maupun non perbankan. "(karena) rata-rata tidak punya agunan,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, Undang-Undang 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif mendorong terwujudnya ekosistem ekraf dalam skala nasional yang didukung dengan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

“Mestinya, pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif bisa dibantu dengan agunan berbasis hak kekayaan intelektual. Belum lagi pemasaran produknya juga masih ditemukan hambatan di sana sini. Di sinilah pentingnya menyertakan para pelaku ekonomi kreatif dalam paradigma pembangunan nasional,” urainya.

Oleh-oleh khas daerah berupa alat musik tradisional bisa menjadi salah satu usaha mengembangkan ekonomi kreatif


Oleh sebab itu, lanjut Fikri, Komisi X menggelar rapat dengar pendapat untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mendorong pemulihan kembali industri ekonomi kreatif sebagai program arusutama nasional.

“Upaya yang kami lakukan dengan menggelar RDP ini adalah berangkat dari beberapa masalah pokok terkait ekonomi kreatif. Perlu penguatan bersama, di antaranya soal pembiayaan. Bagaimana akses terhadap pembiayaan ekonomi kreatif yang sebelum Covid-19 masih jadi kendala,” pungkasnya.

tag: #ekonomi-kreatif  #komisi-x  #pariwisata  #kementerian-pariwisata  #abdul-fikri-faqih  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...