JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan bisa saja menunda pelantikan bagi pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu dilakukan guna memastikan keseriusan para paslon dan tim suksesnya agar berkomitmen mematuhi protokol pencegahan wabah
"Kepatuhan para paslon, timses, dan masa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana telah tercantum dalam PKPU dan aturan lainnya," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan, Selasa, 8 September 2020.
Kastorius mengatakan, opsi penundaan pelantikan yang dikeluarkan lembaganya itu muncul dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu pada Senin, 7 September 2020.
Menurutnya, Kemendagri menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 menjadi prioritas pemerintah. Upaya ini tak boleh diabaikan dalam pilkada, tetapi harus dijalankan dengan serius. Menurut dia, peluang emas melawan Covid-19 ada di semua tahapan Pilkada.
"Jangan sebaliknya karena abai terhadap protokol lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," ujarnya.
Kastorius Sinaga
Kemendagri mencatat dari 650 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri, sebanyak 260 bakal pasangan calon terbukti melanggar protokol kesehatan. Artinya, kata Kastorius, jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.
Selain ancaman penundaan pelantikan, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Opsi ini akan diambil jika daerah terkait terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan selama Pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol Covid-19.
Adapun rentang waktu penundaan pelantikan bakal berlangsung selama tiga hingga enam bulan. Sanksi ini, akan dikenakan kepada paslon terpilih yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.
"Paslon terpilih yang ditunda pelantikannya akan diberikan pembinaan atau pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri," kata Kastorius.