JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jabatan hakim konstitusi merupakan salah satu jabatan yang persyaratannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Syarat negarawan ini tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain dalam UUD 1945 sehingga memiliki makna tersendiri apabila dikaitkan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menekankan kembali tentang dasar pemikiran itu saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.
Baginya syarat negarawan merupakan orang yang tidak terikat dengan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal konstitusi secara benar dan baik.
"Apa yang menjadi dasar pemikiran, kita menginginkan agar posisi hakim konstitusi adalah pengabdian yang paling terakhir, pengabdian yang terpuncak dari seseorang untuk negara ini. Karena negarawan kan, syaratnya negarawan," papar Taufik saat acara Forum Legislasi bertajuk "RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?" di media center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (08/09/2020).
Berdasarkan Pasal 24C ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Menurut Taufik seorang hakim konstitusi seharusnya tidak punya hasrat meraih jabatan apapun setelahnya, apa lagi hanya untuk menjadikan batu loncatan.
"Jadi seorang Hakim Konstitusi harus lepas pikirannya, enggak mau jadi apa-apa lagi, enggak berpikir untuk jadi menteri, enggak berpikir untuk jadi kepala daerah, bahkan ada yang jadi lawyers lagi," ujar Politisi dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Taufik menjelaskan, dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang baru disahkan, akan dihapuskan periodisasi jabatan hakim, sehingga seorang hakim konstitusi akan menjabat sampai memasuki masa pensiun, yakni 70 tahun.
"Bagi hakim konstitusi kita buat masa jabatan sampai masa pensiun, jadi hilang periodisasi, bukan lagi lima tahun sekali," ungkapnya.
Hakim konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu figur hakim konstitusi menentukan pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi yang salah satu fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution.
Adapun syarat negarawan bagi hakim konstitusi yang tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain, dari sisi gramatikal, negarawan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian penyelenggaraan negara, medan pengalaman yang cukup, serta komitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai dengan koridor konstitusi.
Negarawan juga dapat diartikan sebagai sosok yang visioner, berorientasi jangka panjang, mengutamakan kesejahteraan masyarakat, mampu berlaku egaliter serta adil dan mengayomi semua komponen bangsa.
Dalam bahasa Inggris negarawan disebut statesman atau stateswoman, sebagai sebutan terhadap tokoh yang mempunyai karier terhormat atau respected career di bidang kenegaraan baik nasional maupun internasional.