JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) akan mulai diterapkan kembali dengan ketat pada tanggal 14 September 2020. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat saat penerapan PSBB tersebut.
Pada hari Kamis (11/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengecekan pada salah satu fasilitas publik di satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa untuk bantuan sosial akan diberikan kepada masyarakat yang rentan terdampak karena penerapan PSBB ketat tersebut, "Dengan kembali berlakukannya PSBB, maka kami pemerintah berkewajiban memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Menurut Anies, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial dalam hal memberikan bantuan sosial yang berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak PSBB.,"Pemprov DKI akan bekerjasama meneruskan dengan Kementerian Sosial, kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan yang memang selama ini telah terdata dan selama ini memang mereka telah menjadi penerima," ujar Anies. "Nanti detail dan lain-lain akan kami sampaikan menyusul," sambung Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB ketat pada hari Senin (14/9) mendatang. PSBB ketat itu akan dilakukan seperti yang telah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 dengan tujuan agar dapat menghentikan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta.