Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 13 Sep 2020 - 20:15:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Erick Thohir Merasa Oke Kebijakan PSBB Anies, Kok Bisa Ya?

tscom_news_photo_1600002869.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri BUMN Erick Thohir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri BUMN yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir, mendukung kebijakan terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait PSBB di ibu kota yang berlaku Senin, 14 September (2020)," kata Erick dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 September 2020.

Menurut Erick, kebijakan PSBB Jakarta yang kesekian kalinya ini berbeda dengan kebijakan PSBB sebelumnya. Di antara kebijakan yang dibuat adalah pembatasan kegiatan perkantoran meliputi 11 sektor.

Termasuk adanya keputusan kapasitas kantor pemerintahan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan dan perusahaan swasta hanya 25 persen dari total pegawai.

Erick menuturkan, dukungan pemerintah pusat terhadap PSBB dibuktikan dengan terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap diprioritaskan dan ke depannya ekonomi akan bergerak kembali," katanya.

Erick berujar faktor kesehatan lebih utama dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat saling menjaga satu sama lain. Hal itu juga seiring dengan adanya program sosial komite yang merupakan satu kesatuan dengan kesehatan itu sendiri.

Untuk itu, pemerintah tidak mungkin bisa memprioritaskan kesehatan jika ternyata masyarakat tidak bisa makan maupun sulit bekerja.

Ia melanjutkan, bagi TNI, Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan lebih aktif lagi dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru. "Termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat," kata dia.

Anies Baswedan sebelumnya kembali mengeluarkan kebijakan PSBB selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. Kebijakan ini disampaikan Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

tag: #psbb  #anies-baswedan  #dki-jakarta  #erick-thohir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement